Bumdes adalah Badan Usaha Milik Desa yang didirikan oleh masyarakat desa untuk meningkatkan perekonomian desa melalui pengelolaan sumber daya alam, potensi sosial, dan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa. Bumdes dapat berbentuk koperasi, perseroan terbatas (PT), atau bentuk usaha lainnya. Keuntungan dari usaha Bumdes dapat digunakan untuk membiayai pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Indonesia memberikan dukungan, seperti pelatihan, bantuan modal, dan akses pasar, untuk pembentukan Bumdes.
Tujuan utama dari pendirian Bumdes adalah untuk meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Beberapa tujuan khusus yang dapat dijabarkan adalah:
- Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya alam, potensi sosial, dan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa.
- Meningkatkan kemandirian ekonomi desa dengan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di desa.
- Meningkatkan akses masyarakat desa terhadap lapangan kerja dan peluang usaha sehingga dapat mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di desa.
- Memperkuat partisipasi dan keterlibatan masyarakat desa dalam pembangunan ekonomi desa sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam mengambil keputusan dan mengelola usaha.
- Membangun dan memperkuat hubungan kerjasama antara Bumdes dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah, lembaga keuangan, dan sektor swasta, untuk mendukung pengembangan usaha di desa.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di desa dengan memanfaatkan sumber daya alam secara bijak dan menjaga keseimbangan ekosistem desa.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) mencakup beberapa hal sebagai berikut :
- Bumdes merupakan badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh masyarakat desa.
- Bumdes bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya alam, potensi sosial, dan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa.
- Bumdes dapat berbentuk koperasi, Perseroan Terbatas (PT), atau bentuk usaha lainnya sesuai dengan kebutuhan desa.
- Bumdes memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya lokal lainnya yang ada di desa.
- Bumdes dapat melakukan kegiatan usaha yang bersifat produktif, seperti usaha pertanian, perikanan, peternakan, kerajinan, pariwisata, dan sebagainya.
- Bumdes dapat melakukan kegiatan usaha yang bersifat non-produktif, seperti pelayanan umum, kebersihan lingkungan, dan sebagainya.
- Pemerintah memberikan dukungan dan fasilitasi bagi Bumdes dalam hal pelatihan, pengembangan kapasitas, akses ke pasar, dan bantuan modal.
- Pemerintah juga memberikan insentif bagi Bumdes yang berkontribusi dalam pembangunan desa dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Berikut adalah beberapa pandangan para ahli tentang tujuan Bumdes:
- Menurut Soedarti (2019), tujuan utama Bumdes adalah untuk memperbaiki ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan usaha di desa.
- Menurut Sudarmanto dan Permadhi (2020), tujuan Bumdes adalah untuk meningkatkan partisipasi dan kemandirian masyarakat desa dalam pembangunan ekonomi desa serta meningkatkan akses masyarakat desa terhadap lapangan kerja dan peluang usaha.
- Menurut Sari dan Prabowo (2020), tujuan Bumdes adalah untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya alam, sosial, dan ekonomi yang ada di desa serta memperkuat kemitraan antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat desa.
- Menurut Nurtini (2019), tujuan Bumdes adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam pembangunan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi ketergantungan masyarakat desa terhadap kota.
- Menurut Akhmad, dkk. (2019), tujuan Bumdes adalah untuk menciptakan perekonomian desa yang mandiri, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi melalui pengelolaan sumber daya alam dan potensi ekonomi yang ada di desa.