BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu instrumen pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa di Indonesia. Pendirian BUMDes bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa, serta memberikan kesempatan dan akses bagi warga desa untuk terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya di desa mereka.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa BUMDes harus dibentuk:
- Peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa BUMDes dapat menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk mengembangkan usaha dan memperoleh penghasilan. Dengan mengelola usaha secara bersama-sama, BUMDes dapat memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Pemberdayaan masyarakat desa BUMDes dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat desa untuk terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya
Berikut adalah tahapan tata cara pembentukan BUMDes yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 tentang BUMDes:
- Inisiasi dan Musyawarah Desa BUMDes dapat diinisiasi oleh warga desa atau pemerintah desa melalui musyawarah desa yang dihadiri oleh seluruh warga desa. Dalam musyawarah desa, dibahas dan disepakati tentang pembentukan BUMDes.
- Pembentukan Panitia Pendirian Setelah adanya kesepakatan dari Musyawarah Desa, maka harus dibentuklah Panitia Pendirian BUMDes. Panitia Pendiri bertugas menyiapkan segala persiapan teknis dan administrasi yang dibutuhkan dalam pembentukan BUMDes.
- Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Panitia Pendiri membuat dan menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDes. AD dan ART merupakan dokumen yang mengatur tentang tujuan, visi, misi, struktur organisasi, dan mekanisme pengelolaan BUMDes.
- Pendaftaran dan Pengesahan BUMDes Setelah AD dan ART disusun, BUMDes dapat ditingkatkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat. DPMD akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen pernyataan BUMDes yang telah disusun. Jika dokumen sudah lengkap, maka DPMD akan menerbitkan surat pengesahan BUMDes.
- Pelantikan Pengurus BUMDes Setelah BUMDes resmi terbentuk, maka Panitia Pendiri menyerahkan tanggung jawab pengelolaan BUMDes kepada pengurus yang telah dilantik. Pengurus BUMDes bertanggung jawab atas pengelolaan BUMDes dan pelaksanaan program kerja.
- Pendanaan BUMDes BUMDes dapat melakukan pembiayaan melalui beberapa sumber seperti modal awal dari warga desa, bantuan dari pemerintah, pinjaman bank atau koperasi, dan sumber lainnya.
- Pengembangan BUMDes Setelah BUMDes terbentuk, pengurus dan anggota BUMDes harus terus melakukan pengembangan dan inovasi dalam mengelola BUMDes seh
Modal BUMDes dapat berasal dari berbagai sumber, di antaranya:
- Modal awal dari warga desa Modal awal dapat diperoleh dari warga desa yang ingin ikut serta dalam membentuk BUMDes. Modal tersebut dapat berupa uang tunai, barang atau aset lain yang dapat dijadikan sebagai modal awal untuk memulai usaha BUMDes.
- Dana desa BUMDes juga dapat memperoleh modal dari dana desa yang dianggarkan oleh pemerintah desa untuk pengembangan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.
- Bantuan pemerintah pusat maupun daerah juga dapat memberikan bantuan modal atau hibah kepada BUMDes untuk mendukung kegiatan pengembangan usaha.
- Pinjaman bank atau koperasi BUMDes dapat mengajukan pinjaman kepada bank atau koperasi untuk mendapatkan modal usaha. Namun, BUMDes harus memastikan bahwa pinjaman tersebut dapat dilunasi dengan penghasilan usaha yang dikelola.
- Donasi BUMDes juga dapat memperoleh modal dari donasi atau sumbangan dari pihak lain yang ingin membantu pengembangan usaha BUMDes.
Dalam mengelola modal, BUMDes harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Modal yang dikelola harus diarahkan untuk kepentingan dan keberlanjutan usaha BUMDes dan kesejahteraan masyarakat desa.