Seperti  Badan Usaha lainnya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga perlu melakukan penyusunan rencana kerja pengelolaan usaha agar usaha yang dijalani tidak mengalami kegagalan sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2021 Pasal 37 ayat (1) Pelaksana operasional menyusun rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebelum dimulainya tahun berakhir yang akan datang, kemudian pada ayat (2) Rancangan rencana program kerja BUM Desa / BUM.

Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada penasihat dan pengawas untuk ditelaah.

Kemudian apa saja yang yang perlu direncanakan pada tahap awal pendirian BUMDes? Berikut beberapa hal yang perlu disusun untuk menjadikan Bumdes sebuah badan usaha yang terkoordinasi dengan baik, diantaranya:


1.   Menyusun Job Deskripsi (Gambaran Pekerjaan)

Penyusunan job description bagi setiap pengelola BUM Desa diperlukan agar dapat memperjelas peran dari masing-masing orang. Dengan demikian, tugas, tanggung jawab, dan wewenang pemegang jabatan tidak terjadi duplikasi. Di samping itu, memungkinkan setiap jabatan/pekerjaan yang terdapat di dalam BUM Desa diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.


2.   Menetapkan Sistem Koordinasi

Koordinasi adalah aktivitas untuk menyatukan berbagai tujuan yang bersifat parsial ke dalam satu tujuan yang umum. Melalui penetapan sistem koordinasi yang baik memungkinkan terbentuknya kerja sama antar unit usaha dan lintas desa berjalan efektif.


3.   Menyusun Pedoman Kerja Organisasi

Menyusun Pedoman Kerja Organisasi BUM Desa Agar semua anggota dan pihak-pihak yang berkepentingan memahami aturan kerja organisasi, maka diperlukan upaya untuk menyusun AD/ART yang dijadikan rujukan pengelola dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola BUM Desa.

 

4.   Menyusun Desain Sistem Informasi

Menyusun Desain Sistem Informasi BUM Desa merupakan lembaga ekonomi desa yang bersifat terbuka. Untuk itu, diperlukan penyusunan desain sistem pemberian informasi kinerja BUM Desa dan aktivitas lain yang memiliki hubungan dengan kepentingan masyarakat umum. Sehingga keberadaannya sebagai kelembagaan sosial ekonomi desa memperoleh dukungan dari banyak pihak.


5.   Menyusun Rencana Usaha

Menyusun Rencana Usaha (Business Plan) Penyusunan rencana usaha penting untuk dibuat dalam periode 1 sampai dengan 3 tahun. Sehingga para pengelola BUM Desa memiliki pedoman yang jelas apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam upaya mencapai tujuan yang ditetapkan dan kinerjanya menjadi terukur.


6.   Menyusun Sistem Administrasi dan Pembukuan

Menyusun Sistem Administrasi dan Pembukuan Bentuk administrasi dan pembukuan keuangan harus dibuat dalam format yang mudah, tetapi mampu menggambarkan aktivitas yang dijalankan BUM Desa. Hakekat dari sistem administrasi dan pembukuan adalah pendokumentasian informasi tertulis berkenaan dengan aktivitas BUM Desa yang dapat dipertanggungjawabkan, serta secara mudah dapat ditemukan dan disediakan ketika diperlukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.


7.   Mengurus Legalitas Hukum

Mengurus Legalitas Hukum Unit Usaha BUM Desa. Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan bahwa dalam hal kegiatan usaha BUM Desa dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Apa yang telah direncanakan diatas demi kemajuan BUM Desa, hasilnya kemudian dimusyawarahkan sebagaimana Peraturan Pemeruntah No 11 tahun 2021 pasal 37 ayat (3) Hasil telaahan rancangan rencana program kedepan BUM Desa / BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagai rencana program kerja BUM Desa / BUM Desa bersama, selanjutnya ayat (4) Dalam hal pelaksana operasional tidak menSrusun rancangan rencana program kerja BUM Desa / BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama tahun sebelumnya.

 

Pasal 38

Rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) paling sedikit memuat:

a. sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan, dan program kerja / kegiatan BUM Desa/BUM Desa bersarna;

b. anggaran BUM Desa/BUM Desa bersama yang dirinci atas setiap anggaran program kerja kegiatan; dan

c. hal lain yang memerlukan keputusan Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa.


Blog

Artikel Terkait

Kontak Kami

Informasi Kontak

Alamat
Firdaus Valley, Jl. Raya Lingkar Bojong Sereh, Lebakwangi, Kec. Arjasari, Kab. Bandung, Jawa Barat 40379
Telepon
Telp. 022-85938418
Hp. 08112386778 (WA)
Website
www.bumdes.com
Kontak Kami

Tertarik Memiliki Aplikasi Bumdes ?