Bumdes adalah Badan Usaha Milik Desa yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bumdes merupakan badan usaha yang dikelola oleh masyarakat desa dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan usaha yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Berikut adalah beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Bumdes:
- Bumdes harus dibangun berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan masyarakat desa.
- Bumdes harus dipecat dan diakui oleh pemerintah desa.
- Bumdes dapat berbentuk Badan Usaha Milik Desa atau Koperasi Desa.
- Bumdes memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
Pengurus bumdes menurut peraturan
Menurut Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, pengurus Bumdes terdiri atas:
- Pengurus inti terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Bumdes.
- Pengurus pelaksana terdiri atas beberapa bagian atau bidang yang disesuaikan dengan jenis usaha Bumdes, seperti produksi, pemasaran, keuangan, dan administrasi.
- Pengawas bertugas untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja Bumdes serta melaporkan hasilnya kepada pemilik modal dan masyarakat desa.
- Staf adalah karyawan yang diberi mandat untuk membantu pelaksana dalam melaksanakan kegiatan operasional Bumdes.
Dalam mengelola Bumdes, pengurus bertanggung jawab untuk mengelola kegiatan operasional dan keuangan Bumdes, serta membuat laporan keuangan dan nonkeuangan secara berkala kepada pemilik modal dan masyarakat desa. Pengurus juga harus menjalankan pekerjaannya sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi.
Pengurus Bumdes Bertanggung jawab kepada pemilik modal dan masyarakat desa. Pemilik modal Bumdes adalah masyarakat desa yang telah memperoleh modal untuk mendirikan Bumdes. Oleh karena itu, pengurus Bumdes harus mengelola usaha Bumdes dengan baik dan transparan, serta membuat laporan keuangan dan nonkeuangan secara berkala kepada pemilik modal.
Selain itu pengurus Bumdes juga harus bertanggung jawab kepada masyarakat desa dalam pengelolaan usaha Bumdes. Pengurus harus menjalankan kegiatan operasional Bumdes sesuai dengan kepentingan masyarakat desa dan memastikan bahwa usaha Bumdes memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa.
Pengurus Bumdes juga harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan usaha Bumdes, seperti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, serta peraturan-peraturan terkait lainnya.
Kegiatan pengurus Bumdes meliputi:
- Perencanaan dan pengembangan usaha Pengurus Bumdes bertanggung jawab dalam perencanaan dan pengembangan usaha Bumdes, termasuk melakukan pengawasan pasar, melakukan penelitian dan pengembangan produk atau jasa, mengembangkan strategi pemasaran, dan merencanakan investasi untuk pengembangan usaha Bumdes.
- Pengelolaan operasional usaha Pengurus Bumdes juga bertanggung jawab dalam pengelolaan operasional usaha Bumdes, seperti pengadaan bahan baku, produksi, pengelolaan stok, pengemasan produk, dan pengiriman produk.
- Pengelolaan keuangan Pengurus Bumdes juga bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan Bumdes, termasuk menyusun laporan keuangan, melakukan audit internal, mengatur pembukuan, mengelola arus kas, dan memastikan keuangan Bumdes sehat.
- Pengurus Pemasaran Bumdes juga bertanggung jawab dalam pemasaran produk atau jasa Bumdes, termasuk melakukan, menjalin kerjasama dengan mitra bisnis, mengatur distribusi produk, dan melakukan strategi pemasaran.
- Pengelolaan sumber daya manusia Pengurus Bumdes juga bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya manusia, seperti merekrut karyawan, memberikan pelatihan, menilai kinerja karyawan, dan merencanakan pengembangan karir karyawan.
- Pelaporan dan akuntabilitas Pengurus Bumdes juga bertanggung jawab dalam pelaporan dan akuntabilitas, termasuk membuat laporan keuangan dan non-keuangan secara berkala, memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku, dan memberikan pertanggungjawaban kepada pemilik modal dan masyarakat desa.
Selain kegiatan di atas, pengurus Bumdes juga dapat melakukan kegiatan lain yang terkait dengan pengelolaan usaha Bumdes, seperti melakukan riset pasar, melakukan pengembangan produk atau jasa baru, dan menjalin kerjasama dengan pihak lain
Besaran upah pengurus Bumdes dapat disesuaikan dengan jenis usaha dan tingkat kerumitan pengelolaan usaha. Namun sebaiknya, besaran upah pengurus Bumdes ditetapkan secara transparan dan adil, sehingga tidak menimbulkan konflik dan memperkuat kepercayaan masyarakat desa terhadap pengelolaan Bumdes.
Pengurus Bumdes juga dapat memperoleh penghasilan tambahan dari kegiatan operasional Bumdes, seperti dari hasil penjualan produk atau jasa yang dihasilkan oleh Bumdes. Namun, besaran penghasilan tambahan ini juga disesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pengurus Bumdes.