BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Selanjutnya, disebutkan pula bahwa usaha BUMDes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes.
BUMDes pun terdiri dari Pengawas, penasehat dan operasional. Namun apabila lembaga tersebut tidak menguntungkan dengan organisasi dan usahanya, maka perlu dievaluasi dan dimusyawarkan kembali, Apabila ditemukan hal-hal yang menyimpang sehingga menimbulkan kebangkrutan dalam usaha dan operasional, maka BUM Desa / BUM Desa Bersama menjadi pailit, maka mau tidak mau BUMDes / BUM Desa Bersama diberhentikan semua operasionalmya dari mulai susunan pengurus sampai dengan bidang – bidang usahanya.
Sebagaiman Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 BAB XII, yaitu:
Pasal 64
(1) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama merupakan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama termasuk seluruh Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang dimiliki karena keadaan tertentu yang diputuskan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa/Peraturan Bersama Kepala Desa.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengalami kerugian terus-menerus yang tidak dapat diselamatkan;
b. mencemarkan lingkungan;
c. dinyatakan pailit; dan
d. sebab lain yang sah.
(3) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil analisis investasi Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, penilaian kesehatan dan hasil evaluasi kinerja BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penutupan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
(5) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama kepada masing-masing penyerta modal dan kreditur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65
(1) Dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pernbagian harta atau kekayaan. hasil penghentian kcgiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama ditunjuk. Penyelesaian melalui Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa.
(2) Dalam hal Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa tidak menunjuk penyelesai, pelaksana operasional bertindak selaku penyelesai.
(3) Penyelesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam keputusan penasihat.
(4) Selama proses penyelesaian, BUM Desa/BUM Desa bersama tetap ada dengan sebutan BUM Desa/BUM Desa bersama dalam penyelesaian.
Pasal 66
Penyelesai mempunyai hak dan wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama BUM Desa/BUM Desa bersama dalam penyelesaian; mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
b. mengundang pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;/memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip BUM Desa/BUM Desa bersama; menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran utang lainnya;
f. menggunakan sisa kekayaan BUM Desa/BUM Desa bersama. untuk menyelesaikan sisa kewajiban BUM Desa/ BUM Desa bersama;
g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada penyerta modal; dan
h. membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 67
(1) Penyelesaian dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama oleh Musyawarah Desa/ Musvawarah Antar Desa.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa.
pasal 68
Dalam hal terjadi penghentian kegiatan Usaha BUMDesa/BUM Desa bersama, penyerta modal hanya menanggung kerugian sebesar modal yang disertakan.
Pasal 69
(1) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dilaporkan kepada Menteri guna pemutakhiran data.
(2) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berakibat pada penghapusan entitas BUM Desa/BUM Desa bersama sebagai badan hukum.
(3) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat dioperasionalisasikan kembali melalui:
a. penyertaan modal baru;
b. penataan Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama;
c. pembentukan usaha baru; dan
d. tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengoperasionalan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.
(5) Pengoperasionalan kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Menteri guna pemutakhiran data.