Di setiap desa memiliki potensi masing masing. Tentu, potensi ini tidak terlepas dari potensi alam dan sumber daya manusia. Keberadaan potensi sumber daya manusia dapat difungsikan dalam kepentingan pembangunan desa, salah satunya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sumber daya yang menduduki manajemen BUMDes dengan kemampuan serta kapasitas mumpuni diharapkan mampu mengembangkan serta menggerakkan perekonomian desa, untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Di berbagai tempat, masalah klasik yang kerap terdengar adalah sumber daya yang mengisi struktur manajemen BUMDes hanya orang-orang terdekat kepala desa. Pengelolaan semacam ini bisa jadi justru mengkhawatirkan serta akan meminggirkan potensi yang seharusnya dapat teroptimalkan.

Lalu, bagaimana tugas dan wewenang para anggota pelaksana BUMDes agar meraih sukses?

Sebagaimana organisasi pada umumnya, terdapat tiga posisi penting yang menjadi “mesin penggerak” organisasi. Adapun posisi tersebut adalah ketua, sekretaris, bendahara. Apakah manajemen BUMDes memiliki struktur posisi seperti di atas? Ya. Namun demikian, ada perbedaan antara Ketua, Sekretaris, Bendahara dengan Direktur, Manajer Keuangan, Manajer Operasi atau Produksi dan posisi-posisi lainnya.

Istilah pada struktur “organisasi” memiliki orientasi serta peran yang berbeda dengan struktur “perusahaan” atau “badan usaha”. Sebagai misal, struktur dan peran direktur. Direktur BUMDes memiliki peran sentral, visi misi yang kuat dalam memajukan desa. Selain itu, penting bagi seluruh sumber daya BUMDes menumbuh kembangkan mindset kewirausahaan.

Adapun kewajiban pelaksana operasional secara umum kelembagaan BUMDes adalah:

(1)   Menjalankan kegiatan operasional BUMDes;

(2)   Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perundang undangan yang berlaku serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran,

(3)   Memberikan laporan tahunan kepada Lurah Desa tentang  keadaan serta  perkembangan BUMDes dan usaha-usahanya serta keuangan yang meliputi hasil usaha dan laporan perubahan kekayaan BUMDe

 Pasal 31

(1) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama merupakan pegawai yang pengangkatan, pemberhentian. hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan

{2) Pcgawai BUM Desa/BLIM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) terdiri atas:

a. sekretaris;

b. bendahara; dan

c. pegawai lainnya.

(3) Sekretaris dan bendahara bertugas membantu pelaksanaan. wewenang dan tugas. Pelaksana operasional.

(4) Pengangkatan dan pemberhentian sekretaris dan bendahara diputuskan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan oleh pelaksana operasional.

(5) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai lainnya ditetapkan oleh pelaksana operasional.

 Pasal 35

(1) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.

(2) Penghasilan pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama sebagamana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. gaji; dan/atau

b. tunjangan dan manfaat lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUM Desa / BUM Desa bersama.

 Pasal 36

Dalam rangka peningkatan kompentensi pegawai, BUM Desa/BUM Desa bersama melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Blog

Artikel Terkait

Kontak Kami

Informasi Kontak

Alamat
Firdaus Valley, Jl. Raya Lingkar Bojong Sereh, Lebakwangi, Kec. Arjasari, Kab. Bandung, Jawa Barat 40379
Telepon
Telp. 022-85938418
Hp. 08112386778 (WA)
Website
www.bumdes.com
Kontak Kami

Tertarik Memiliki Aplikasi Bumdes ?