Lembaga Ekonomi Pedesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi di pedesaan. Oleh karena itu di perlukan upaya sistematis untuk mendorong lembaga ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi masyarakat pedesaan.
Dengan demikian, BUMDes pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa di lakukan antara lain, pengembanggan kemapuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa, mengintregasikan produk-produk ekonomi perdesan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar, mewujudkan sekala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang di kembangkan, mengguatkan kelembaggan ekonomi desa, menggembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.
BUM desa merupakan instrumen pendayagunan ekonomi lokal dengan berbgai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahtraaan eklonomi warga desa melalui pengembanggan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaaan BUM desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahtraan rakyat secara optimal.
Demi kemajuan BUM Desa tersebut maka perlu adanya laporan pertanggungjawaban dari lembaga tersebut, sehingga BUM Desa dapat menjadi maju dan mendapatkan kepercayaan baik dari pemerintah maupun dari masyarakat, adapun laporan yang harus di buatkan yaitu lapoaran pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022, yaitu:
Pasal 58
(1) Pelaksana operasional wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Laporan berkala sebagairnana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan semesteran dan laporan tahunan.
(3) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada penasihat.
(4) Laporan semesteran sebagai mana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. laporan posisi keuangan semesteran dan perhitungan laba rugi semesteran serta penjelasannya; dan
b rincian masalah yang timbul selama 1 semester yang memengaruhi kegiatan Desa/BUM Desa bersama.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas.
(6) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
a. perhitungan tahunan yang terdiri atas laporan posisi keuangan akhir tahun buku yang baru berakhir dan perhitungan laba rugi dari tahun buku. yang bersangkutan serta penjelasannya;
b. laporan posisi keuangan dan perhitungan laporan laba rugi konsolidasi dari Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
c. laporan mengenai keadaan dan jalannya BUM Desa/BUM Desa bersama serta hasil yang telah dicapai;
d. kegiatan utama BUM Desa/BUM Desa. Bersama dan perubahan selama tahun buku;
e. rincian masalah yang timbul selama tahun bukti yang memengaruhi kcgiatan BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
f. laporan mengenai tugas pengurusan oleh pelaksana operasional, pengawasan oleh pengawas, dan pemberian nasihat oleh penasihat yang telah dilaksanakan selama tahun buku yang baru berakhir.
(7) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana operasional sewaktu-waktu dapat memberikan laporan khusus kepada pengawas dan/atau Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Pasal 59
(1) Hasil Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) dipublikasikan melalui alat media massa dan penyebaran informasi publik yang mudah diakses masyarakat Desa.
(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memutuskan penerimaan laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) serta memutuskan penggunaan hasil Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang menjadi bagian Desa.
(3) Penerimaan laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa membebaskan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas atas pelaksanaan tugas dan wewenang dalam tahun buku yang berakhir,
Kedepanya kegiatan BUMDes ini diharapkan, bisa membantu pemerintahaan desa dalam memenuhi kebutuhan dan atau pelayanan terhadap masyarakat secara maksimal di segala bidang. Sehinga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Desa mandiri berdikari akan terwujud melalui kegiatan pembentukan unit-unit usaha yang berkesinambungan serta dalam pengelolaan BUMDes